Selasa, 18 Oktober 2016

Isu Etik Dan Legal TI dalam bk



ISU ETIK DAN LEGAL TI DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONELING
     DISUSUN Oleh :
Nama                 : FEBRYANTI ABDULLAH
Nim                      : 1153351028
Kelas                        : Ekstensi 2015
MATA KULIAH   : TI DALAM bk

DOSEN PENGAMPU : RAFAEL LISINUS, M.Pd

PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2016

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran karena atas rahmatnya saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah “Teknologi Informasi dalam Bimbingann dan Konseling”. Shalawat dan salam semoga selalu tersampaikan kepada Nabi agung, Muhammad SAW semoga kita tergolong umatnya dan mendapatkan syafaatnya, Amiin.
Dalam tugas mata kuliah ini saya akan membahas tentang “Isu Etik dan Legal TI dalam Pelayanan BK” dengan harapan dapat memberikan wawasan dan masukan kepada penulis dan kita semua. Selanjutnya, apabila dalam tugas ini terdapat kesalahan dari susunan kalimat maupun dalam penulisan, saya mohon maaf  dan selalu terbuka menerima masukan serta mengharapkan saran dari rekan-rekan semua khususnya kepada dosen pengampu Rafael Lisinus,M.Pd. berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun guna perbaikan tugas selanjutnya.
Akhir kata saya mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah turut serta melancarkan tersusunnya tugas mata kuliah ini, mudah-mudahan ini semua bisa menjadi suatu amal shaleh bagi penyusun maupun pembaca serta pengarang.


Medan, 5 Oktober 2016
                                                                                                                          Penyusun


                                                                                                              Febryanti Abdullah



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................ ii
BAB I  PENDAHULUAN........................................................................ 1
A.     Latar Belakang Masalah.............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan......................................................................................................... 2
D.     Manfaat Penulisan....................................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN......................................................................... 3
A.    Pengertian Etika dan Kode Etik................................................................................... 3
B.     Pentingnya Kode Etik.................................................................................................. 3
C.    Isu Legal TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling............................................... 4
D.    Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling....................................................... 5
BAB III  PENUTUP................................................................................ 8
A.     Kesimpulan................................................................................................................. 8
B.     Saran.......................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 9





BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Penggunaan internet dan teknologi informasi lainnya pada setiap  negara mempunyai aturan yang jelas dan negara satu dengan negara lain memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah. Peraturan ini disebut juga sebagai etik dan legal dalam teknologi informasi.
Kode etik profesi merupakan salah satu aspek standarisasi profesi BK sebagai kesepakatan profesional mengenai rujukan etika perilaku. Pekerjaan bimbingan dan konseling tidak bisa lepas dari nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh pembimbing/konselor dan terbimbing/klien, maka kegiatan layanan bimbingan dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan yang berlandaskan nilai. Para pembimbing/konselor seharusnya berfikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para pembimbing/konselor seharusnya memahami dasar-dasar kode etik bimbingan dan konseling.
Pekerjaan bimbingan dan konseling memerlukan adanya kode etik profesional agar layanan bimbingan terlaksana secara pforesional. Kode etik profesional sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian kode etik bimbingan dan konseling dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi terlaksananya profesi bimbingan dan konseling.


B.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan etika dalam praktik konseling?
2.      Bagaimana isu legal TI dalam pelayanan BK?
3.      Bagaimana etik TI dalam pelayanan BK?
C.   Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui etika dalam praktik konseling
2.      Agar kita mengetahui lebih luas mengenai isu-isu legal TI dalam BK.
3.      Agar kita mengerti bagaimana etik TI dalam pelayanan BK.

D.   Manfaat Penulisan
ü Bagi praktisi pendidikan, khususnya guru bimbingan dan konseling dapat dijadikan sebagai bahan bacaan akan pentingnya mengetahui etika dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling melalui teknologi informasi.
ü  Bagi penyusun makalah selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan referansi  dan menambah pengetahuan dalam pembuatan makalah tentang isu etik dan legal TI dalam bimbingan dan koneling.













BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Etika dan Kode Etik
Etika merupakan kaedah-kaedah atau norma-norma yang diberlakukan dalam suatu organisasi atau asosiasi. Etika  merupakan kebutuhan bagi organisasi dan para anggota yang ada didalamnya. Anggota yang berada dalam organisasi tersebut akan leluasa melakukan kinerjanya karena dilindungi oleh kerangkan etik yang diberlakukan. Etika dapat dipengaruhi oleh budaya pada suatu lingkungan serta dapat dipengaruhi oleh visi dan misi organisasi.       Kode etik merupakan seperangkat aturan atau kaedah-kaedah , nilai-nilai yang mengatur segala perilaku (tindakan dan perbuatan serta perkataan) suatu profesi atau organisasi bagi para anggotanya.

B.   Pentingnya Kode Etik
Etika merupakan pembuatan keputusan tentang moral manusia dan interaksinya dalam masyarakat. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosopis yang berkenaan dengan perilaku manusia dan pembuatan keputusan moral. Suatu profesi memerlukan kode etik untuk mengatur pola-pola tindakan para pemangku jabatan profesi itu. Kode etik profesional merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik profesional diperlukan dengan beberapa alasan antara lain:
1.                   Untuk melindungi profesi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan memberikan kemungkinan profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan fungsinya secara otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
2.                   Untuk mengontrol terjadinya ketidak-sepahaman dan persengketaan dari para pelaksana. Dengan demikian kode etik dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal profesi.
3.                   Melindungi para praktisi dalam masyarakat terutama dalam kaitan kasus-kasus malapraktek (praktek-praktek yang salah). Bila kegiatan praktek sesuai dengan garis-garis etika, maka perilaku praktek dapat dianggap memenuhi standar.
4.                   Melindungi klien dari praktek-praktek yang menyimpang dari orang-orang yang secara profesional yang tidak berwenang.

C.   Isu Legal TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi dan Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Jadi isu legal TI dalam bimbingan dan Konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan Teknologi Informasi yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.
Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu:
·        Caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan yang tidak memadai,
·        Closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online  untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala,
·        Gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling  online dan sudah ditutup. (Khaerunnisa dkk., 2011 dalam gesharandiansyah.blogspot.com)
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli yaitu konselor terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak  dapat melakukan pelayanan berbasis TI.

D.   Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya, kebanyakan organisasi professional konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya dan konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti halnya pada praktek di kantor.
Etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Konseling melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada, karena dengan etika konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
·        Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
·        Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
·        Pekerjaan pembimbing harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang pembimbing harus:
1.      Dapat menyimpan rahasia klien
2.      Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
3.      Pembimbing tidak diperkenan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli.
4.      Menunjukkan sikap hormat kepada klien
5.      Meminta bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
Mengikuti kode etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya : 
§  Mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online
§  Memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas. 
§  Menginformasikan klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan.
§  Dalam situasi yang sulit, dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya: dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
§  Jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
§  Ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan sumber lain.
§  Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor.
§  Menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien.
§  Menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.
§  Mendiskusikan prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline.
§  Menjelaskan kepada klien kemungkinan bagaimana untuk menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk visual antara klien dan konselor.




















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online, dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Jika dihubungkan dengan dunia konseling, konseling melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada. Dengan etika, konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.

B.   Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan saran dari pembaca guna kelengkapan isi makalah agar dapat mendekati kesempurnaan.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hadi Bin Basri, 2010. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling. bpi-uinsuskariau3.blogspot.com. Ahad, 12 Disember 2010. 9:49 PTG

Gesha Rahmalia. 2011. Isu etik dan legal TI dalam Pelayanan BK. http://gesharandiansyah.blogspot.com. Minggu, Mei 01, 2011

Gulunganpita.2011. isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. boxstoria.blogspot.com. April 2011, jam 04:19.

pada tanggal 18 April pukul 8.41 WIB.

tanggal 18 April 2013 pukul 8.40 WIB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar