ISU ETIK DAN LEGAL
TI DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONELING
DISUSUN Oleh :
Nama : FEBRYANTI ABDULLAH
Nim : 1153351028
Kelas : Ekstensi 2015
MATA KULIAH : TI DALAM bk
DOSEN PENGAMPU : RAFAEL
LISINUS, M.Pd
PSIKOLOGI
PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran karena atas rahmatnya saya dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah “Teknologi Informasi dalam Bimbingann dan
Konseling”. Shalawat dan salam semoga selalu tersampaikan kepada Nabi agung,
Muhammad SAW semoga kita tergolong umatnya dan mendapatkan syafaatnya, Amiin.
Dalam tugas mata kuliah ini saya akan membahas tentang “Isu
Etik dan Legal TI dalam Pelayanan BK” dengan harapan dapat memberikan wawasan
dan masukan kepada penulis dan kita semua. Selanjutnya, apabila dalam tugas ini
terdapat kesalahan dari susunan kalimat maupun dalam penulisan, saya mohon
maaf dan selalu terbuka menerima masukan
serta mengharapkan saran dari rekan-rekan semua khususnya kepada dosen pengampu
Rafael Lisinus,M.Pd. berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun guna
perbaikan tugas selanjutnya.
Akhir kata saya mengucapkan terimakasih banyak kepada
semua pihak yang telah turut serta melancarkan tersusunnya tugas mata kuliah ini,
mudah-mudahan ini semua bisa menjadi suatu amal shaleh bagi penyusun maupun
pembaca serta pengarang.
Medan, 5 Oktober 2016
Penyusun
Febryanti Abdullah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ 1
A.
Latar Belakang Masalah.............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan......................................................................................................... 2
D.
Manfaat Penulisan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................... 3
A.
Pengertian Etika dan Kode Etik................................................................................... 3
B.
Pentingnya Kode Etik.................................................................................................. 3
C.
Isu Legal TI dalam Pelayanan
Bimbingan dan Konseling............................................... 4
D.
Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan
dan Konseling....................................................... 5
BAB III PENUTUP................................................................................ 8
A.
Kesimpulan................................................................................................................. 8
B.
Saran.......................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penggunaan
internet dan teknologi informasi lainnya pada setiap negara mempunyai
aturan yang jelas dan negara satu
dengan negara lain memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan
pemerintah. Peraturan ini disebut juga sebagai etik dan legal dalam teknologi
informasi.
Kode
etik profesi merupakan salah satu aspek standarisasi profesi BK sebagai kesepakatan
profesional mengenai rujukan etika perilaku. Pekerjaan bimbingan dan
konseling tidak bisa lepas dari nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang
dianut oleh pembimbing/konselor dan terbimbing/klien, maka kegiatan layanan
bimbingan dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan yang
berlandaskan nilai. Para
pembimbing/konselor seharusnya berfikir
dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional, dan
prosedur yang legal. Dalam
hubungan inilah para pembimbing/konselor seharusnya memahami dasar-dasar kode
etik bimbingan dan konseling.
Pekerjaan
bimbingan dan konseling memerlukan adanya kode etik profesional agar layanan
bimbingan terlaksana secara pforesional. Kode etik profesional
sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan
nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian kode
etik bimbingan dan konseling dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang
menjadi landasan bagi terlaksananya profesi bimbingan dan konseling.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan etika dalam praktik konseling?
2.
Bagaimana isu legal TI dalam
pelayanan BK?
3.
Bagaimana etik TI dalam pelayanan BK?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
etika dalam praktik konseling
2.
Agar kita mengetahui lebih luas
mengenai isu-isu legal TI dalam BK.
3.
Agar kita mengerti bagaimana etik TI
dalam pelayanan BK.
D. Manfaat Penulisan
ü Bagi praktisi pendidikan, khususnya guru bimbingan dan konseling dapat
dijadikan sebagai bahan bacaan akan pentingnya mengetahui etika dalam
penyelenggaraan bimbingan dan konseling melalui teknologi informasi.
ü
Bagi penyusun makalah selanjutnya
dapat dijadikan sebagai bahan referansi
dan menambah pengetahuan dalam pembuatan makalah tentang isu etik dan
legal TI dalam bimbingan dan koneling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika dan Kode Etik
Etika
merupakan kaedah-kaedah atau norma-norma yang diberlakukan dalam suatu
organisasi atau asosiasi. Etika
merupakan kebutuhan bagi organisasi dan para anggota yang ada didalamnya.
Anggota yang berada dalam organisasi tersebut akan leluasa melakukan kinerjanya
karena dilindungi oleh kerangkan etik yang diberlakukan. Etika dapat
dipengaruhi oleh budaya pada suatu lingkungan serta dapat dipengaruhi oleh visi
dan misi organisasi. Kode etik
merupakan seperangkat aturan atau kaedah-kaedah , nilai-nilai yang mengatur
segala perilaku (tindakan dan perbuatan serta perkataan) suatu profesi atau
organisasi bagi para anggotanya.
B.
Pentingnya
Kode Etik
Etika
merupakan pembuatan keputusan tentang moral manusia dan interaksinya dalam
masyarakat. Secara
umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosopis yang berkenaan
dengan perilaku manusia dan pembuatan keputusan moral. Suatu profesi
memerlukan kode etik untuk mengatur pola-pola tindakan para pemangku jabatan
profesi itu. Kode
etik profesional merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas
dan aktivitas suatu profesi. Pola
tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan
profesi tersebut. Kode etik profesional diperlukan dengan beberapa alasan
antara lain:
1.
Untuk melindungi
profesi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan
memberikan kemungkinan profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan
fungsinya secara otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
2.
Untuk mengontrol
terjadinya ketidak-sepahaman dan persengketaan dari para pelaksana. Dengan
demikian kode etik dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan
eksternal profesi.
3.
Melindungi para
praktisi dalam masyarakat terutama dalam kaitan kasus-kasus malapraktek
(praktek-praktek yang salah). Bila kegiatan praktek sesuai dengan garis-garis
etika, maka perilaku praktek dapat dianggap memenuhi standar.
4.
Melindungi klien dari
praktek-praktek yang menyimpang dari orang-orang yang secara profesional yang tidak berwenang.
C.
Isu Legal TI
dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Isu merupakan
suatu persoalan yang terjadi dan Legal
merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau
sesuai dengan aturan. Jadi isu legal TI dalam bimbingan dan Konseling adalah
suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
dengan menggunakan Teknologi Informasi yang disahkan oleh aturan atau
konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Isu
kerahasiaan dan tingkat keamanan pelayanan BK online, seperti data atau
masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan
orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam
konsling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online
sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak
rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh
oleh konselor sehingga ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan
penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.
Konseling
yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini
tipe- tipe permasalahannya, yaitu:
·
Caveat merupakan
dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan
keamanan yang tidak memadai,
·
Closed merupakan
konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online
akan tetapi masih tetap online untuk keperluan lain dan juga tidak
pernah melakukan up-dating secara berkala,
·
Gone merupakan
situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling online
dan sudah ditutup. (Khaerunnisa dkk., 2011 dalam
gesharandiansyah.blogspot.com)
Isu
permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan
layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak
menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa.
Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang
bahasa dan budaya
konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor.
Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu
kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli yaitu konselor terkadang belum banyak menguasai TI dan
permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap
teknologi sehingga konselor tidak dapat melakukan pelayanan berbasis TI.
D.
Etik TI
dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Etika
konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak
klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan
sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan
konselingnya, kebanyakan organisasi professional
konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya dan konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam
melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti halnya pada praktek di kantor.
Etika pada
umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna
internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Konseling melalui jaringan yang kini mulai
dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada, karena dengan etika konselor tetap harus menjamin dan
bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus
bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang
dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.
Beberapa
rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
·
Pembimbing yang memegang jabatan
harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
·
Pembimbing harus berusaha semaksimal
mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
·
Pekerjaan pembimbing harus berkaitan
dengan kehidupan pribadi seseorang, maka
seorang pembimbing harus:
1.
Dapat menyimpan rahasia klien
2.
Menunjukkan penghargaan yang sama
pada berbagai macam klien.
3.
Pembimbing tidak diperkenan
menggunakan tenaga pembantu
yang tidak ahli.
4.
Menunjukkan sikap hormat kepada
klien
5.
Meminta bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
Mengikuti kode etik National Board for Certified
Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya
:
§ Mengacu pada
hukum dan kode etik konsultasi online
§ Memberitahukan
klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien,
konselor dan pengawas.
§ Menginformasikan
klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan.
§ Dalam
situasi yang sulit, dianjurkan
untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan
kemungkinan penipuan, misalnya: dengan
menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
§ Jika
diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling
untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
§ Ikuti
prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi
klien dengan sumber lain.
§ Pertimbangkan
dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang
rasional juga oleh konselor.
§ Menyediakan
link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk
memfasiilitasi perlindungan klien.
§ Menghubungi
National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah
tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat
yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.
§ Mendiskusikan
prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline.
§ Menjelaskan
kepada klien kemungkinan bagaimana untuk
menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk
visual antara klien dan konselor.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Isu
permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online, dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak
geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati
konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak
dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication
antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil
yang memuaskan bagi konseli.
Etika pada
umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna
internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata. Jika
dihubungkan dengan dunia konseling, konseling
melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan
etika-etika yang ada. Dengan etika, konselor tetap harus menjamin dan
bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus
bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang
dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.
B.
Saran
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan saran dari pembaca guna kelengkapan isi makalah agar
dapat mendekati kesempurnaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Hadi Bin Basri, 2010. Kode
Etik Bimbingan Dan Konseling. bpi-uinsuskariau3.blogspot.com.
Ahad, 12 Disember 2010. 9:49 PTG
Gesha Rahmalia. 2011. Isu etik dan
legal TI dalam Pelayanan BK. http://gesharandiansyah.blogspot.com.
Minggu, Mei 01, 2011
Gulunganpita.2011. isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. boxstoria.blogspot.com.
April 2011, jam 04:19.
pada tanggal 18 April
pukul 8.41 WIB.
tanggal 18 April 2013
pukul 8.40 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar